Sempat Berupaya Melarikan Diri, Seorang Terduga Pengedar Narkoba Diringkus SAtresnarkoba Polres Solok Kota

    Sempat Berupaya Melarikan Diri, Seorang Terduga Pengedar Narkoba Diringkus SAtresnarkoba Polres Solok Kota

    SOLOK KOTA   -  Seorang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhsil diringkus  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota pada Rabu malam, 31 Januari 2023.

    Dari tangan Tersangka berinisial RK alias AL alias GD (23), warga Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 5 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Surya.

    Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota Iptu Rico PW mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

    “Kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah kami yakin, kami lakukan penangkapan, ” ungkap Rico.

    Rico menjelaskan, saat ditangkap, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning dengan nomor polisi BA 5543 HN. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan meninggalkan sepeda motornya, namun berhasil diamankan setelah dikejar oleh tim polisi sejauh lebih kurang 200 meter.

    “Setelah kami bawa kembali ke lokasi awal, kami lakukan pemeriksaan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat setempat. Kami temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam kotak rokok yang ada di kantong depan sepeda motor tersangka, ” ujar Rico.

    Saat diinterogasi, kepada Petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok sabu tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut, ” tutur Rico.

    Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.               

    stresnarkoba polres solok kota polres solok kota akbp ahmad fadilan iptu putra wijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Jaminan Perawatan Penuh Bagi Korban...

    Artikel Berikutnya

    Dua Dari Tersangka Pencurian Kabel PLN Dibekuk...

    Berita terkait

    ‘Takjil On The Road’ Sekaligus Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sasar Penyandang Disabilitas
    Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu, Sat Intelkam Polres Solok Kota Sambangi Parpol
    Paparkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024, AKBP Ahmad Fadilan: Polres Solok Kota Siap Kawal dan Amankan Seluruh Tahapan Pelaksanaannya
    Launching Operasional GOJEK, Kabag Ops Polres Solok Kota Berharap Tingkatkan Gairah Perkembangan UMKM
    Bahas Isu dan Permasalahan Terkini, FKDM Kota Solok Gelar Rakor
    Pastikan Pemilihan Lancar, Wagub Bersama Forkopimda Sumbar Lakukan Peninjauan TPS di Kota dan Kabupaten Solok
    Paparkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024, AKBP Ahmad Fadilan: Polres Solok Kota Siap Kawal dan Amankan Seluruh Tahapan Pelaksanaannya
    ‘Takjil On The Road’ Sekaligus Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sasar Penyandang Disabilitas
    Launching Operasional GOJEK, Kabag Ops Polres Solok Kota Berharap Tingkatkan Gairah Perkembangan UMKM
    Bahas Isu dan Permasalahan Terkini, FKDM Kota Solok Gelar Rakor
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Kado Akhir Tahun, 22 Personel Polres Solok Kota Dianugerahi Kenaikan Pangkat
    Bejat!!! Modus Vulkanisir Ban, Seorang Pria Berusia 44 Tahun Cabuli 2 Bocah Laki-laki
    Maksimalkan Pembinaan WBP, Kalapas Kelas II B Solok Teken MoU Dengan Kemenag
    Wakapolda Sumbar Bersama Forkopimda Kota Solok Serahkan Perlengkapan Olahraga Serta Tali Asih Yontarlat Kijang Pada Peserta Latsitardanus XLIII

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags