Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Ciduk Seorang Pemuda Warga Jambi

    Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Ciduk Seorang Pemuda Warga Jambi

    SOLOK KOTA -  Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menciduk 1 (satu) orang pemuda berusia 22 tahun, yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Sabu.

    Pemuda berinisial  FJ, yang merupakan Karyawan Swasta, warga Komplek Villa Kenali Blok–I.8 No 14 RT 014 RW - Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Baraja, Kota Jambi, Provinsi Jambi itu ditangkap Jum'at kemaren, 14 Oktober 2022 sekira pukul 14.50 WIB, saat berada di dalam sebuah toko di Jalan Tembok Raya Simpang 5 Laing RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat. 

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di TKP, Simpang 5 Laing RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapanbsering terjadi transaksi narkotika.

    Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada hari Jum’at siang, sekira pukul 14.50 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Tersangka dengan ciri – ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat. 

    Pada saat hendak diamankan, Tersangka sempat berusaha membuang sesuatu dengan mengunakan tangan kanannya kearah kanan yang diambil dari saku depan jaket yang dipakainya.  Setelah dilakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang yang bejarak lebih kurang 2 meter dari Tersangka, Tim menemukan 1 (Ssatu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening.

    Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.  (Chomel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan satresnarkoba polres solok kota iptu rico putra wijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Buka Pembinaan dan Pemberdayaan KBT, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Paparkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024, AKBP Ahmad Fadilan: Polres Solok Kota Siap Kawal dan Amankan Seluruh Tahapan Pelaksanaannya
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Pastikan Pemilihan Lancar, Wagub Bersama Forkopimda Sumbar Lakukan Peninjauan TPS di Kota dan Kabupaten Solok
    ‘Takjil On The Road’ Sekaligus Jum’at Curhat, Kasat Binmas Polres Solok Kota Sasar Penyandang Disabilitas
    Sebagai Bapak Asuh, Kapolres Solok Kota Serahkan Bantuan Pada Batita Penderita Stunting
    Launching Operasional GOJEK, Kabag Ops Polres Solok Kota Berharap Tingkatkan Gairah Perkembangan UMKM
    Bahas Isu dan Permasalahan Terkini, FKDM Kota Solok Gelar Rakor
    Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu, Sat Intelkam Polres Solok Kota Sambangi Parpol
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Paparkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024, AKBP Ahmad Fadilan: Polres Solok Kota Siap Kawal dan Amankan Seluruh Tahapan Pelaksanaannya
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Kado Akhir Tahun, 22 Personel Polres Solok Kota Dianugerahi Kenaikan Pangkat
    Bejat!!! Modus Vulkanisir Ban, Seorang Pria Berusia 44 Tahun Cabuli 2 Bocah Laki-laki
    Maksimalkan Pembinaan WBP, Kalapas Kelas II B Solok Teken MoU Dengan Kemenag
    Wakapolda Sumbar Bersama Forkopimda Kota Solok Serahkan Perlengkapan Olahraga Serta Tali Asih Yontarlat Kijang Pada Peserta Latsitardanus XLIII

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags